Maju : Suatu kondisi masyarakat dengan tingkat pendapatan rata-rata yang lebih tinggi dan terus meningkat serta lebih merata pembagiannya. Sektor industri dan sektor jasanya telah berkembang secara terpadu dengan sektor pertanian serta pemanfaatan sumber alam secara rasional, efisien, dan berwawasan lingkungan. Bangsa yang maju juga ditandai oleh tingkat pendidikan dan kesehatan penduduknya yang tinggi, laju pertumbuhan penduduk yang lebih kecil, peran serta rakyat secara nyata dan efektif dalam segala aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, politik, maupun pertahanan keamanan. Bangsa yang maju pada umumnya adalah yang menganut demokrasi, dengan sendirinya yang sesuai dengan budaya dan latar belakang sejarahnya. Bangsa yang maju adalah bangsa yang warganya terjamin hak-haknya, yang terjamin rasa keamanan dan ketenteraman dalam kehidupannya. Selain unsur-unsur tersebut, bangsa yang maju juga harus didukung dengan infrastruktur yang maju.
Sejahtera : Suatu kondisi masyarakat yang makmursecara ekonomi, dengan pembagian yang lebih adil dan merata. Jumlah penduduk terkendali, derajat kesehatan tinggi, derajat pendidikan tinggi, dan kualitas pelayanan sosial lebih baik. Masyarakat sejahtera terjamin hak- haknya dan berkesempatan sama untuk meningkatkan hidup, memperoleh pekerjaan, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, dan pelayanan sosial, serta kebutuhan dasar yang layak. Masyarakat memperoleh perlindungan keamanan, ketentraman, dan ketertiban. Masyarakat sejahtera umumnya berkehidupan religius dan bermoral tinggi, rukun, harmonis, berbudaya, berkesenian, dan berolahraga.
Berdaya saing : Suatu kondisi masyarakat yangmemiliki kemampuan yang lebih unggul secara kuantitas ataupun kualitasnya. Daya saing daerah didefinisikan sebagai kemampuan daerah untuk bersaing di tingkat regional, nasional, dan bahkan internasional. Dengan demikian, daya saing merupakan akumulasi dari berbagai faktor yang dimulai dari penyusunan kebijakan, sampai dengan implementasi berupa kelembagaan dan tata kelola dan berupa pembangunan infrastruktur. Muara dari implementasi kebijakan-kebijakan tersebut adalah tercapainya produktivitas suatu negara/daerah sehingga akan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada skala perekonomian nasional/daerah. Semakin kompetitif daya saing sebuah sistem perekonomian, maka pembangunan akan tumbuh lebih cepat.
Perencanaan Pembangunan Daerah (regional development planning) secara sederhana dapat didefinisikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan kebijakan dan program pembangunan daerah oleh pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan secara terpadu bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah yang bersangkutan dengan memanfaatkan dan memperhitungkan kemampuan sumber daya, informasi, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta memperhatikan perkembangan nasional. Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari Perencanaan Pembangunan Nasional yang disusun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.