Tugas Pokok dan Fungsi
Bagian Hukum
Kabupaten Tulang Bawang Barat

Bagian Hukum mempunyai tugas pokok memfasilitasi, mengkoordinasikan, pelayanan administrasi peraturan perundang - undangan, penyusunan produk hukum daerah, inventarisasi produk hukum daerah, dan bantuan hukum.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. harmonisasi, sinkronisasi dan pembulatan konsepsi produk hukum daerah dan peraturan di tiyuh;
  2. penelaahan dan pengkajian pelaksanaan peraturan perundang - undangan;
  3. penyiapan bahan rancangan produk hukum daerah dan peraturan di tiyuh;
  4. pelaksanaan evaluasi, fasilitasi dan klarifikasi peraturan di tiyuh;
  5. pelayanan dan pemberian bantuan hukum;
  6. penyiapan bahan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang bantuan hukum kepada semua unsur Pemerintahan Daerah atas masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
  7. penghimpunan peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, sosialisasi, dan publikasi produk-produk hukum;
  8. merumuskan pedoman teknis kerjasama antar daerah, kerjasama dengan pihak ketiga serta kerjasama dengan lembaga/luar negeri; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Hukum, membawahi :

  1. subbagian Perundang-Undangan;
  2. subbagian Bantuan Hukum;dan
  3. subbagian Dokumentasi Dan Informasi.

Masing-masing Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Hukum.

A.
Subbagian Perundang-Undangan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan dalam merumuskan, menyusun, menelaah serta mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
  1. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan;
  2. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengelola data dan informasi yang berhubungan dengan bidang penyusunan produk hukum daerah;
  3. menyiapkan bahan penyusunan produk hukum daerah dan Instruksi Bupati;
  4. menyiapkan rancangan produk hukum daerah menjadi produk hukum daerah;
  5. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah;
  6. menyiapkan bahan penjelasan Bupati dalam proses Penetapan Peraturan Daerah;
  7. menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah;
  8. melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum daerah;
  9. menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah;
  10. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah;
  11. menyiapkan bahan fasilitasi dan pemberian nomor register rancangan peraturan di tiyuh;
  12. menyiapkan bahan pendampingan proses evaluasi dan klarifikasi peraturan di tiyuh; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
B.
Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan, melaksanakan layanan bantuan hukum bagi aparatur daerah serta merumuskan kebijakan di bidang bantuan hukum.

Rincian tugas Subbagian Bantuan Hukum adalah sebagai berikut :

  1. menghimpun dan mempelajari pelaksanaan perundang-undangan kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan yang berhubungan dengan bidang bantuan hukum;
  2. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengelola data dan informasi yang berhubungan dengan bantuan hukum;
  3. menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan pedoman dan petunjuk teknis dibidang hukum;
  4. menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan hukum serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  5. melakukan koordinasi dengan unit kerja instansi terkait dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan data yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa pidana/perdata;
  7. menyiapkan bahan konsultasi dengan instansi lain dalam rangka penyelesaian sengketa pidana/perdata;
  8. mempelajari, meneliti dan menyelesaikan perkara atau sengketa dan mempelajari surat gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan pegawai dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang tersangkut perkara dalam kedinasan;
  9. memberikan bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah yang tersangkut bidang tugas Pemerintah Daerah;
  10. menyiapkan konsep surat kuasa untuk mewakili Pemerintah Daerah atau pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah didalam penyelesaian sengketa pidana/perdata yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah;
  11. mengkoordinasikan, mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengelola data peduli Hak Asasi Manusia Kabupaten;
  12. mempelajari dan meneliti konsep MoU/perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga dalam rangka penyempurnaan materi dan legal contract;
  13. mengikuti perkembangan hukum yang menyangkut tugas Pemerintah Daerah; dan
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
C.
Subbagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas pokok inventarisasi, dokumentasi, sosialisasi dan publikasi produk-produk hukum.

Rincian tugas Subbagian Dokumentasi dan Informasi adalah sebagai berikut:

  1. menginventarisir dan memberikan penomoran produk hukum daerah dan pengundangan produk hukum daerah;
  2. menyiapkan bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah;
  3. menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum Daerah;
  4. memberi pelayanan kepada aparatur/masyarakat di bidang perundangundangan dan produk hukum daerah;
  5. menghimpun peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah secara sistematis dan teratur;
  6. menyiapkan bahan pembuatan katalog dan abstrak peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah;
  7. melakukan pemeliharaan dokumen peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah;
  8. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  9. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Inventarisasi Produk Hukum; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diposting oleh Admin
Bagian Hukum Tulang Bawang Barat