Tugas Pokok dan Fungsi
Bagian Hukum
Kabupaten Tulang Bawang Barat

Bagian Hukum mempunyai tugas Menyiapkan dan Mengkoordinasikan Perumusan Kebijakan Daerah, Mengkoordinasikan Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah.

Untuk Melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah dibidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Bagian Hukum juga terdiri dari kelompok Jabatan Fungsional.

Diposting oleh Admin
Bagian Hukum Tulang Bawang Barat