Bagian Hukum mempunyai tugas pokok memfasilitasi, mengkoordinasikan, pelayanan administrasi peraturan perundang - undangan, penyusunan produk hukum daerah, inventarisasi produk hukum daerah, dan bantuan hukum.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
Masing-masing Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Hukum.
Rincian tugas Subbagian Bantuan Hukum adalah sebagai berikut :
Rincian tugas Subbagian Dokumentasi dan Informasi adalah sebagai berikut: