Bagian Hukum mempunyai tugas Menyiapkan dan Mengkoordinasikan Perumusan Kebijakan Daerah, Mengkoordinasikan Pelaksanaan Tugas Perangkat Daerah.
Untuk Melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Bagian Hukum juga terdiri dari kelompok Jabatan Fungsional.