DASAR HUKUM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)
Dasar Hukum:
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Nasional.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pengelolaan
Teknis
Dokumentasi dan Informasi Hukum. (dicabut)
Permendagri Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan
Dokumentasi
dan
Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 08 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan
Teknis
Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Tujuan JDIHN :
Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dan terintegrasi dan
informasi hukum dan terintegrasi diberbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.
Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta
dapat
diaskes dengan mudah.
Mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta
antar
sesama anggota.